PRODUK HUKUM
KembaliPERATURAN REKTOR
PERATURAN REKTOR NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, DAN BUSANA UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Tahun : 2025
Nomor : 12
Tanggal Penetapan : 20-05-2025
Status : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Penandatangan : Rektor
Tempat Penerbitan : Surabaya
ABSTRAK :
SUBJEK/KATA KUNCI
Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, Universitas Negeri Surabaya
TAHUN
2025
PERATURAN REKTOR NO.12 TAHUN 2025 : 13 HLM
PERATURAN REKTOR TENTANG
Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Universitas Negeri Surabaya
ABSTRAK :
Dasar Pertimbangan:
Peraturan ini ditetapkan karena Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penggunaan Lambang, Bendera, Himne, Mars, dan Busana Universitas Negeri Surabaya sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya. Oleh karena itu, perlu ditetapkan pengaturan baru mengenai lambang, bendera, himne, mars, dan busana UNESA.
Dasar Hukum:
UU No. 12 Tahun 2012;
PP No. 4 Tahun 2014;
PP No. 37 Tahun 2022.
Materi Peraturan:
Pengaturan bentuk, warna, unsur, dan makna lambang UNESA beserta ketentuan penggunaannya.
Pengaturan bentuk, warna, ukuran, dan penempatan bendera UNESA serta bendera fakultas dan sekolah pascasarjana.
Penetapan himne dan mars UNESA serta ketentuan penggunaannya pada upacara resmi.
Pengaturan busana akademik dan almamater UNESA, termasuk komponen, warna, dan penggunaannya dalam kegiatan resmi.
Pencabutan Peraturan Rektor Nomor 30 Tahun 2022.
CATATAN :
Berlaku sejak tanggal ditetapkan, 20 Mei 2025.
Lampiran memuat rincian spesifikasi teknis dan contoh visual dari lambang, bendera, himne, mars, dan busana UNESA