PRODUK HUKUM
KembaliPERATURAN REKTOR
PERATURAN REKTOR TENTANG PEGAWAI
Tahun : 2024
Nomor : 37
Tanggal Penetapan : 01-11-2024
Status : Mencabut
Bahasa : Indonesia
Penandatangan : Rektor
Tempat Penerbitan : Universitas Negeri Surabaya
ABSTRAK :
PERATURAN REKTOR
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NOMOR: 37 TAHUN 2024 (25 HLM)
TENTANG PEGAWAI UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia tidak lagi relevan dengan kebutuhan Universitas Negeri Surabaya. Oleh karena itu, dilakukan pembaruan melalui Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2024 untuk mengatur secara lebih komprehensif mengenai pengelolaan pegawai Universitas Negeri Surabaya.
Dasar Hukum:
1. UU RI No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU RI No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
3. UU RI No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
4. PP RI No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. UU RI No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
6. PP RI No. 37/2022 tentang PTNBH Universitas Negeri Surabaya.
Materi Muatan:
1. Ketentuan umum, definisi, status, dan jenis pegawai UNESA (ASN dan PTNBH).
2. Pengaturan fungsi, tugas, peran, dan jabatan pegawai UNESA.
3. Hak, kewajiban, dan manajemen pegawai PTNBH, termasuk perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penggajian.
4. Pengaturan terkait mutasi, pemberian penghargaan, disiplin, pemberhentian, serta hak cuti pegawai.
5. Sistem informasi pegawai berbasis elektronik untuk mendukung pengelolaan kebijakan dan keputusan manajemen.
6. Ketentuan penyelesaian sengketa dan penyesuaian status pegawai sebelum peraturan berlaku.
CATATAN:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, menggantikan Peraturan Rektor Nomor 31 Tahun 2022.