PRODUK HUKUM
KembaliPERATURAN REKTOR
PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PENERIMAAN TENAGA KEPENDIDIKAN UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
Tahun : 2024
Nomor : 38
Tanggal Penetapan : 08-11-2024
Status : Berlaku
Bahasa : Indonesia
Penandatangan : NURHASAN
Tempat Penerbitan : Universitas Negeri Surabaya
ABSTRAK :
PERATURAN REKTOR
UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA
NOMOR: 38 TAHUN 2024 (4 HLM)
TENTANG PENGHENTIAN SEMENTARA (MORATORIUM) PENERIMAAN TENAGA KEPENDIDIKAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung efisiensi anggaran belanja pegawai dan optimalisasi kinerja sumber daya manusia di Universitas Negeri Surabaya, perlu dilakukan penataan organisasi dan pegawai melalui penghentian sementara penerimaan pegawai tenaga kependidikan. Berdasarkan hasil evaluasi internal, moratorium ini bertujuan untuk menyesuaikan kebutuhan tenaga kependidikan dengan kemampuan anggaran Universitas Negeri Surabaya.
Dasar Hukum:
1. UU RI No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. PP RI No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
3. PP RI No. 37/2022 tentang PTNBH Universitas Negeri Surabaya.
4. Keputusan MWA No. 001/SK/MWA/KP/2022.
Materi Muatan:
1. Ketentuan moratorium penerimaan tenaga kependidikan di seluruh unit kerja UNESA.
2. Penataan pegawai berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
3. Penempatan/redistribusi pegawai sesuai kompetensi dan kebutuhan unit kerja.
4. Pelaporan hasil penataan dan evaluasi kepada Rektor untuk monitoring.
5. Penghentian sementara ini dapat dievaluasi dan dibuka kembali sesuai kebutuhan organisasi.
CATATAN:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.